Terkait Awning, Wakil Ketua DPRD: Cari Titik Temu yang Bisa Memuaskan Kedua Belah Pihak Bukittinggi Nur Hasra menyampaikan, saat hasil musyawarah bersama DPRD dan pedagang Syarikat Minangkabau, disepakati untuk menghentikan pembangunan awning.
"Sudah menjadi kewenangan Pemko untuk mencari jalan keluar dan solusi yang terbaik, misalnya Pemko Bukittinggi bertemu kembali dengan pedagang dan carikanlah titik temu, " ujar Nur Hasra saat diwawancarai awak media via telepon pada Kamis (06/10).
Ia melanjutkan, kalau kami tidak ingin ada gejolak dilapangan, karena ini akan membuat kota kita jadi kisruh dan, terhadap pilihan pilihan yang sudah diberikan waktu itu, dan itu dituntut oleh pedagang.
"Kami berharap silahkan berkoordinasi antara Pemko dan pedagang secara baik-baik, kesampingkan dulu Edo masing-masing, cari titik temu yang bisa memuaskan semua pihak, " harapnya.
Menurut Nur Hasra, kalau untuk posisi DPRD serta merta tidak berpihak ke Pemko ataupun ke pedagang tetapi yang lebih inti adalah ketika berencana untuk pembuatan awning ini, DPRD sudah memberikan warning - warning dan peringatan - peringatan , agar bisa bersosialisasi dulu secara komprehensif bersama masyarakat.
"Kami menghimbau dengan kondisi sekarang ini, antara Pemko Bukittinggi dan pedagang agar bisa membangun komunikasi kembali dari hati ke hati, " pungkas Nur Hasra.
Hal senada juga disampaikan jajaran kepengurusan segenap Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK )Bukittinggi yang diketuai Ivan Haykel pada Kamis (06/10), bahwa GPK mendukung apa yang dikatakan DPRD kemarin untuk tahan dulu sementara untuk membangun Awning di Jalan Minangkabau.
"Jadi semua pihak termasuk kontraktor dan pemerintah kota Bukittinggi harus mengkaji ulangkarena dinilai oleh salah satu anggota fraksi dari P3 yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota tidak siap, " terang Ivan.
Lanjut dikatakannya, pertemuan kemarin antara Syarikat Minangkabau dengan pihak DPRD menyetujui untuk menghentikan sementara dan kita harus hormati keputusan itu.
"Tidak boleh melanggar keputusan yang telah disepakati bersama.Peruntukkan Awning pada akhirnya sebenarnya ditujukan untuk Night Market dengan berjualan di pinggir jalan, jalan itu sebenarnya diperuntukkan untuk jalan kaki" imbuhnya.
Dikatakan Ivan, secara hukum pembuatan awning ini tidak menyalahi aturan tetapi Night Market kami nilai akan melanggar undang-undang.
"Kami berharap untuk pemuda jangan sampai untuk mengawal proyek, kita harus hormati keputusan DPRD, " tegas Ivan.(** Ads).