Bukittinggi--Polresta Bukitinggi menggelar Jumpa Pers terkait 2 Kasus yakni kasus penipuan atau penggelapan pada Kamis (05/01).pagi.
Dalam statementnya Plt Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa benar bahwa Polres Bukittinggi Polresta Bukittinggi telah menangkap seseorang yang bernama Aldi yang diduga telah melakukan kasus penipuan ataupun penggelapan uang untuk pembelian 13 ekor sapi dan satu ekor kambing kurban dengan kerugian Rp. 255.500.000..
"Adapun laporan polisi yang masuk di Satreskrim Polresta Bukittinggi ada 4 laporan polis, ada beberapa TKP nanti secara teknisnya akan disampaikan oleh Bapak Kasat Reskrim untuk penangkapan terhadap saudara pelaku ini.
Lanjut dikatakannya, dari Polresta Bukittinggi khususnya SatReskrim Polresta Bukittinggi telah melakukan beberapa cara untuk bertindak dalam beberapa penyelidikan dengan melakukan pendekatan-pendekatan
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal menjelaskan, bahwa pada hari Selasa kemarin segera tanggal 3 Januari 2023 pukul 19.30 WIB kami dari Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap saudara inisial "AD" umur 36 tahun, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sapi kurban yang terjadi pada bulan Juli 2022.
"Kami sampaikan juga bahwa pada hari Selasa tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap saudara Ad tersebut di wilayah hukum Padang Panjang.
Menurut Fetrizal, memang kami ada upaya-upaya pendekatan persuasif sehingga proses penangkapan itu bisa kami laksanakan dengan bantuan beberapa pihak jadi perlu kami sampaikan juga kami dari Polresta Bukittinggi pada hari Selasa sekira pukul 19.30 melakukan penangkapan di daerah Padang Panjang.
"Terhadap AD, bahwa sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, sehingga proses penangkapan ini berjalan dengan baik, dan tidak ada perlawanan. sehingga kami bisa membawa saudara AD ini ke mapolres Bukittinggi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, " terangnya
Dikatakannya, SatReskrim Kota Bukittinggi sudah melakukan proses penyidikan terhadap empat perkara perkara diantaranya di wilayah hukum Polsek di Tilatang Kamang kemudian 3 laporan lagi di wilayah hukum Kota Bukittinggi.
"Dari 4 laporan tersebut kita tarik ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses di Satreskrim.Polresta Bukittinggi, " ujarnya.
Untuk dugaan kerugian sementara hasil laporan dari para korban itu total Rp.255.500.000 terdiri dari 13 ekor sapi dan satu ekor kambing kurban.
"Kemudian terkait dengan hasil penyidikan yang sudah kami lakukan uang yang sudah disetorkan oleh para korban atau pelapor tersebut ini sebagian besar dari yang disampaikan oleh tersangka sendiri digunakan untuk sebagian untuk membayar hutang dan sebagian lagi digunakan untuk pembiayaan selama 6 bulan" urai Fetrizal.
Tidak menutup kemungkinan bahwa sesuai perkembangan proses sampai saat ini ini baru 9 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap perkara AD dan kemungkinan nanti juga akan bertambah
Kemudian, pada proses pemberkasan perkara saudara AD, untuk barang bukti berupa.kwitansi dari yang disetorkan kepada saudara AD termasuk bukti transfer ke rekening saudara AD.
"Untuk pasal yang kami sampaikan adalah penipuan dan atau penggelapan pasal 378 junto Pasal 372 KUHP di mana di KUHP sendiri dimuatkan untuk ancaman pidana itu 4 tahun penjara, " tutur Fetrizal.
Selanjutnya saat diwawancara pihak awak media tersangka memberikan keterangan kepada wartawan tentang pengakuannya.
"Saya menyesal dan minta maaf kepada warga Bukittinggi, juga seluruh keluarga korban dan saya berjanji akan bertanggung jawab, "Insyaallah saya akan mengganti kerugian-kerugian korban, " ujar tersangka "AD".(Linda).