Bukittinggi--Dalam rangka percepatan penyelesaian pengalihan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melaksanakan kegiatan Acara Penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima Hibah Area Traffic Control System (ATCS) pada anggaran tahun 2019 dan 2020 senilai Rp. 9.386.896.158, - (sembilan milyar tiga ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh delapan rupiah).
Acara tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal (27/10)di Novotel, Jakarta yang diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi Joni Feri, AP mewakili Walikota Bukittinggi dan Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Donal Satria, S.ST.
Menurut Kadishub Bukittinggi, Joni Feri, pada Minggu, 30 Oktober 3022, bahwa Area Traffic Control System atau yang lebih dikenal dengan istilah ATCS adalah suatu sistem pengendalian lalu lintas berbasis teknologi informasi pada suatu kawasan yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja jaringan jalan melalui optimalisasi pengaturan lampu lalu lintas di setiap persimpangan.
Fungsi ATCS adalah;
1. Mengatur waktu sinyal di persimpangan secara responsif dan terkoordinasi.
2. Menyampaikan informasi kondisi lalu lintas dan alternatif lintasan.
Baca juga:
Kecamatan MKS Gelar Ekspos Lurah Kelurahan
|
3. Menyediakan rekaman data lalu lintas, kejadian kecelakaan, dan kejadian lainnya di persimpangan.
"Semoga dengan adanya Area Traffic Control System bantuan dari Kemenhub ini, arus lalulintas di Kota Bukittinggi akan semakin lebih baik, terkontrol dan lebih lancar, " ujar Joni Feri. (*)